Rabu, 06 Agustus 2014

Medical Liability Insurance Bagi Dokter & Rumah Sakit


Ada pelajaran penting yang terjadi di China, yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan pentingnya medical liability insurance bagi rumah sakit dan tenaga medis. Menjadi seorang dokter merupakan salah satu pekerjaan yang berbahaya di Cina. Untuk menanggulangi situasi yang demikian, pemerintah Cina sedang merencanakan untuk menjadikan Medical Liability Insurance sebagai sesuatu yang wajib bagi rumah sakit dan para pekerja medic.

Selama beberapa tahun ini, para pekerja medis professional di seluruh Cina sering menjadi korban kekerasan fisik dari pasien atau anggota keluarganya. Penyerangan terhadap staf medis yang dilakukan oleh saudara pasien, sampai melukai 28 orang dan bahkan 7 orang meninggal di tahun 2012.

Para dokter seringkali disalahkan kalau seorang pasien gagal sembuh atau meninggal, bahkan kalau penyakit sudah termasuk parah walaupun tidak ada kesalahan penanganan medis sekalipun. Komisaris Regulator Asuransi Cina mengatakan bahwa salah satu target yang ingin dicapai tahun ini adalah untuk mendorong diwajibkannya medical liability insurance bagi rumah sakit dan dokter. Untuk menjami para korban dari malpraktek medis akan memperoleh kompensasi, dengan tujuan paling utama supaya tidak ada lagi kekerasan bagi pekerja medis dan rumah sakit.

Di Indonesia asuransi ini belum popular namun bisa belajar dari Cina dalam hal ini. Namun kasus yang terjadi dimana dokter dituntut karena dianggap membunuh pasien pernah terjadi berkali-kali, terakhir kasus dr. Ayu di Manado. Kronologis kejadiannya pada tanggal 10 April 2010 pasien yang sedang hamil anak kedua dirujuk masuk ke RS Dr Kandau Manado. Pada waktu masuk didiagnosa sedang dalam proses persalinan dan akan dilakukan secara normal. Namun setelah 8 jam belum ada kemajuan diputuskan untuk dilakukan operasi Caesar darurat. Pada waktu dibedah, keluar darah yang berwarna kehitaman, bayi berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien memburuk dan sekitar 20 menit kemudian pasien meninggal dunia. Dokter dituduh melakukan malpraktek dan diseret ke pengadilan.

Dengan medical liability insurance maka dokter dan tim medis serta rumah sakit bisa dilindungi dari segala tuntutan sampai biaya perkara oleh perusahaan asuransi.
Incoming search terms:
  • asuransitanggunggugat com
  • kasus asuransi tanggung gugat
  • rumah sakit public liability dan medical liability

Selasa, 13 Mei 2014

Sudahkah Bisnis Anda Memiliki Asuransi Public Liability?

Sebagian besar masyarakat Indonesia belum menyadari akan produk yang bernama Asuransi Public atau Product Liability atau juga dikenal dengan nama Comprehensive General Liability. Asuransi Public atau Produck Liability memberikan perlindungan kepada pemilik polis terhadap tuntutan hukum pihak ketika yang terjadi karena aktifitas bisnis yang dilakukannya sehingga menimbulkan

- cedera badani (Personal Injury) dan atau

- kerugian/kerusakan materil (Property Damage)

yang terjadi selama periode jaminan polis (biasanya 1 tahun).

Setiap aktivitas bisnis tidak luput dari resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Itu sebabnya hampir semua orang atau aktivitasnya membutuhkan perlindungan terhadap public liability, baik itu pemilik toko, rumah tinggal, ruko, rumah makan, kantor, hotel, mal, pengelolah apartemen, pemilik bengkel , catering dan perusahaan jasa lainnya.

Misalnya saja pemilik mal bertanggung jawab terhadap aktifitas atau kegiatan yang dilakukan di lingkungan malnya, jangan sampai aktifitas tersebut menyebabkan kerugian terhadap tetangga atau masyarakat sekitarnya. Contoh lainnya rumah makan atau restoran bertanggung jawab terhadap produk yang dijual, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan konsumen, seperti misalnya keracunan makanan olahannya atau cedera badani karena terpeleset karena tumpahan kuah atau minyak dilantai yang dilakukan oleh pegawai restaurant sehingga konsumen harus diarawat di rumah sakit.

Sudahkah Bisnis Anda memiliki Asuransi Public Liability? Seberapa pentingnya asuransi public atau product liability? Sangat penting tentunya seperti saya utara di atas bahwa semua aktifitas bisnis membutuhkan perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga. Keuangan perusahaan akan terganggu bila harus membayar tuntutan hukum dari tetangga yang bangunannya rusak karena renovasi gedung yang kita lakukan atau seberapa besar kerugian yang akan diderita bila seorang pelanggan terpeleset di restaurant kita karena tumpahan minyak yang belum dibersihkan, sehingga pelanggan tersebut harus menjalani operasi patah tulang.

Cara mendapatkan perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga ini sangat mudah, cukup dengan mengisi Formulir yang sudah disiapkan oleh pihak asuransi yang berisikan tentang data perusahaan serta jumlah limit of liability yang dibutuhkan sebagai dasar perhitungan preminya.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 0856 7177306 atau Sdri. Sharon di nomor 0821 98207682.

Rabu, 07 Mei 2014

Saatnya Menjemput Premi Asuransi Tanggung Gugat


Kerugian akibat semburan lumpur Lapindo Brantas bisa mencapai Rp 33,27 triliun. Angka fantastis ini, menurut LSM Greenomics, adalah estimasi kerugian yang ditanggung pihak lain, seperti hancurnya ekologi, restorasi lahan, hilangnya kesempatan (opportunity costs), ketidakpastian ekonomi, dll.
Jika semua pihak menuntut ganti rugi, maka bisa mengoyak kondisi keuangan Lapindo. Untunglah perusahan pengeboran ini mempunyai polis asuransi tanggung gugat (liability insurance). Jenis asuransi ini akan mengganti kerugian pihak lain akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh tertanggung sesuai kondisi asuransi dalam polis.
Seringkali tanggung jawab (limit of liability) asuransi dalam polis adalah terbatas pada jumlah tertentu sesuai permintaan tertanggung. Sedangkan tuntutan pihak yang merasa dirugikan bisa berlipat ganda. Polis untuk kasus lumpur panas ini misalnya, limit of liability asuransi hanya sebesar US$ 2,5 juta.
Kasus Lapindo ini bisa menjadi pelajaran berharga. Setiap perusahaan punya potensi untuk dituntut karena aktifitasnya yang menimbulkan kerugian pihak lain. Sayangnya, masih banyak yang belum memanfaatkan fasilitas asuransi tanggung gugat ini.
Jenis asuransi ini beragam. Diantaranya yang populer adalah commercial general liability, product liability, employer’s liability, dan  proffesional indeminity insurance.
Tren Pasar
Di Indonesia, asuransi tanggung gugat belum menjadi primadona. Klaim juga sangat kecil. Kecilnya tuntutan klaim tidak lepas dari budaya masyarakat kita yang nrimo. Jika ada kerugian akibat ulah pihak lain, seringkali cukup dengan kata “maaf”. Setelah itu, masalah dianggap selesai. Bahkan ada yang menganggap kerugian itu bagian dari takdir.
Contoh kecil, orang terpeleset di pusat perbelanjaan (mall) karena lantai licin. Akibat kejadian itu, dia harus ke dokter. Orang tadi mungkin akan menyalahkan diri sendiri karena kurang hati-hati. Padahal bisa jadi itu terjadi karena kekhilafan pengelolah mall.
Di negara maju, tidak disangsikan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban. Imbasnya, asuransi tanggung gugat tumbuh subur. Di Asia, selain Jepang, volume premi asuransi tanggung gugat cukup besar ada di Cina, Korea Selatan, Hongkong, dan Taiwan. Bahkan Korea Selatan, Taiwan dan Philipina telah mewajibkan bisnis tertentu memiliki jaminan public liability insurance.
Tumbuhnya kebutuhan asuransi tanggung gugat didorong oleh faktor politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi. Terlebih lagi sangat dipengaruhi oleh tuntutan dan tren global. Jika perusahaan lokal masih enggan membeli asuransi tanggung gugat, ini tidak berlaku bagi perusahaan asing atau patungan yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan asing yang mempunyai kontrak dengan perusahaan lain, maka kontraktor sering diwajibkan menyertakan polis asuransi tanggung gugat. Perusahaan asing ini sadar betul bahwa kontraktor mempunyai peluang untuk membuat kesalahan yang merugikan pihak lain.
Pasar asuransi ini di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih belum tergarap dengan optimal. Namun, pasar di negara-negara Asia lebih menjanjikan.
Peluang di Indonesia
Dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Perusahaan bisa mengalihkan tanggung jawab ini dengan membeli polis product liability insurance.
Hal serupa bisa dijumpai di UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat menjalankan bisnisnya, bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi melalui polis public liability insurance.
Di dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya. Salah mengurus perusahaan, bisa diseret ke pengadilan. Nah, asuransi Directors’ and Officers’ Liability(D&O) bisa menjadi salah satu jalan keluarnya.
Beberapa regulasi lain juga memuat hal serupa yakni tanggung jawab atas kerugian pihak lain. Kesadaran asuransi yang rendah, membuat asuransi tanggung gugat belum banyak berkembang. Namun, kesadaran masyarakat tentang hukum meningkat. Ini berkorelasi positif pada peluang naiknya tuntutan dari masyarakat. Dengan demikian, secara alami pun asuransi tanggung gugat akan tetap tumbuh.
Dukungan pemerintah bisa menggenjot premi secara signifikan. Dukungan itu bisa berupa pencantuman secara eksplisit (dalam setiap peraturan) atas kewajiban badan usaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi.
Kabar baik bisa dijumpai dalam draft RUU Pelayaran. RUU itu mencantumkan secara eksplisit kewajiban perusahaan angkutan, operator kapal, dan perusahaan yang beraktifitas di pelabuhan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Jika tidak taat, sanksi pidana kurungan atau denda puluhan juta rupiah dikenakan.
Bentuk dukungan lain, untuk memicu permintaan asuransi D&O, adalah mensyaratkan  semua komisaris, direksi dan eksekutif perusahaan yang terdaftar di lantai bursa untuk mengantongi jaminan asuransi ini. Hingga kini Badan Pengawas Pasar Modal belum membuat regulasinya. Di Amerika Serikat, semua eksekutif perusahaan publik mempunyai polis asuransi D&O.
Pelaku asuransi diharapkan proaktif agar regulasi pemerintah yang akan dirilis, memuat ketentuan mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada industri asuransi. Peraturan yang bersifat memaksa, harus diakui masih efektif di Indonesia.
Selain dukungan regulasi, edukasi masyarakat terus perlu dilakukan. Tenaga yang menguasai produk asuransi tanggung gugat juga harus ditingkatkan. Sehingga perusahaan asuransi tahu betul apa yang dibutuhkan oleh calon tertanggung.

Perhatian pada asuransi tanggung gugat, bisa mengalihkan praktek banting harga pada bisnis asuransi kebakaran, kendaraan, atau jenis asuransi lainnya. Tidak perlu bersaing dengan tarif premi rendah untuk mendapat bisnis, tapi menggarap peluang dan celah yang masih terabaikan.

Selasa, 18 Februari 2014

Asuransi Directors & Officers



Asuransi Director & Officer atau dikenal dengan Asuransi D&O adalah asuransi untuk Direktur & Komisaris dalam pengelolaan perusahaan.  Dimana dengan asuransi ini maka Direktur & Komisaris serta karyawan kunci di perusahaan terlindungi dari tuntutan hukum pihak ketiga yang mungkin timbul akibat dari tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan

Resiko yang dijamin dalam polis ini adalah:
Perbuatan melanggar hukum yang diartikan sebagai setiap pelanggaran tugas, kelalaian, kekeliruan, salah memberikan keterangan, pernyataan penyesatan, kealpaan atau tindakan direktur atau officer perusahaan dalam melakukan tugasnya atau tuntutan lainnya terhadap mereka yang semata-mata berhubungan dengan kedudukannya sebagai direktur dan officer.

Resiko yang tidak dijamin adalah yang disebabkan karena:
1.    Ketidakjujuran, kecurangan atau tindakan jahat yang dapat dibuktikan.
2.    Keuntungan pribadi atau ketentuan remunerasi yang didapat oleh direktur officer dimana hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
3.    Situasi dan kondisi yang dapat memicu suatu klaim yang dijamin dalam polis dan diketahui oleh direktur dan officer namun tidak disampaikan kepada pihak penanggung pada saat penutupan.
4.    Klaim yang dicatat atau diajukan pada polis sebelumnya.
5.    Klaim yang diajukan oleh dan atas nama pemegang saham yang memiliki lebih dari persentase tertentu dan mempunyai hak voting di perusahaan (biasanya lebih dari 15%).
6.    Dan lain-lain seperti tertera di dalam polis.